Hukum

Hakim Tolak Permintaan Handang Soal Penjara di Lapas Semarang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Tolak Permintaan Handang Soal Penjara di Lapas Semarang. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak semua permintaan terdakwa Handang Soekarno yang tertuang dalam Nota Pembelaan alias Pledoinya, termasuk permintaan Handang yang meminta agar dirinya menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kelas 1A, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Menolak semua nota pembelaan terdakwa,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Ditempat yang sama, mantan Kasubdit Bukti Permulaan itu mengaku tetap akan berjuang terkait hal tersebut. Alasannya Ia menyebut memiliki persoalan telah berpisah dengan istrinya.

Dia mengatakan memiliki tiga putri yang hak asuhnya ia miliki. Sebagai orang tua, dia ingin tetap memberikan tanggung jawab kepada ketiga putrinya.

“Nanti kita lanjuti dengan surat susulan, permohonan susulan,” tutup Handang.

Diketahui, Handang divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Handang juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Majelis berpendapat, Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima sebanyak US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Suap tersebut agar Bapak dari tiga puteri itu, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN), masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak.

Handang pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4