HukumTerbaru

Hakim Tipikor Bengkulu Resmi Ditahan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Hakim Tipikor Bengkulu Jenner Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jenner ditahan KPK hingga 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan langsung dilakukan KPK setelah yang bersangkutan digiring oleh tim penyidik dan penyelidik KPK dari Bengkulu.

“Yang bersangkutan (Jenner Purba) akan di tahan di Rutan KPK C1,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat di konfirmasi di Jakarta, Rabu, (25/5/2016).

Diketahui dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Toton selaku Hakim PN Kota Bengkulu, Badruddin Amsori Bachsin selaku Panitera PN Kota Bengkulu, Syafri Syafi’i selaku Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus dan Edi Santroni selaku Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus. Sama halnya dengan Jenner Purba, ke-empat tersangka itu juga resmi menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif.

“Toton di tahan di Polres Jakarta Pusat, Badruddin Amsori Bachsin di tahan di Rutan Cipinang, Edi Santroni ditahan di Polres Jakarta Selatan, dan Syarif Syafi’i di Rutan Salemba,” tambah Yuyuk

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Kasus dugaan suap ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus. Suap. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk membebaskan terdakwa yakni ES dan SS dari tuntutan. Saat ini keduanya tengah terlibat kasus hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu karena kasus korupsi di RS M Yunus Bengkulu tahun 2011.

Usai melakukan OTT dan menemukan barang bukti yang kuat. KPK pun menetapkan lima orang tersangka secara sekaligus. Dimana dua orang diduga merupakan penerima yakni Hakim dan Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu, satu Penitera di PN Kota Bengkulu, dan dua orang penyuap dari RS M Yunus Bengkulu.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Buka Bersama 10 Anak Yatim di Kecamatan Pademawu dan Galis

Atas perbuatannya JP dan T sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dan untuk tersangka BAB disangkakakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sedangkan ES dan SS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau hruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 20