Hukum

Hakim Setujui Permintaan Jaksa Agar Sidang Kasus e-KTP Seminggu Dua Kali

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) memohij izin kepada majelis hakim agar sidang kasus tersebut dugelar dua kali dalam seminggu. Hal tersebut lantaran banyaknya saksi yang akan dihadirkan.

“Satu-satunya cara untuk pemeriksaan saksi, 2 kali seminggu,” ucap jaksa KPK Eva Yustisiana, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (9/3/2017).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-butar mengaku setuju dengan permintaan jaksa tersebut. Hanya saja, permintaan tersebut tidak bisa langsung direalisasikan pekan ini.

“Minggu ini belum bisa. Jadi hari kamis berikut. Tidak tertutup kemungkinan minggu berikutnya dua atau tiga kali persidangan dalam seminggu,” ujar dia.

Ia menambahkan, agar setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini emnjalankan tugasnya secara profesional. Pasalnya harus melewati proses yang panjang dan melelahkan.

“Harus dilewati proses yang panjang dan melelahkan untuk menangani kasus ini. Saya imbau semua yang terlibat dapat menjalankan tugasnya masing-masing,”
tutup dia.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 228