EkonomiPolitik

Hafisz Tohir: Tax Heaven Bertentangan dengan UU Perpajakan Nasional

Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir/Foto nusantaranews via bijkas.net
Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir/Foto nusantaranews via bijkas.net

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, mengungkapkan bahwa gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membuat pulau Tax Heaven atau tempat suaka pajak tidaklah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perpajakan Nasional.

“Tax heaven tidak sesuai dengan semangat UU Perpajakan Nasional. Harus dikaji dulu sebelum wacana tersebut dibicarakan,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Selain UU tentang Perpajakan Nasional tidak mengenal tax heaven dan sangat bertentangan, menurut Hafisz, pemerintah harus berpegang teguh kepada dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila juga harus menjadi rule of the game,” ujar Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Hafisz menjelaskan, kebijakan Tax Heaven tersebut umumnya terdapat di negara yang menggunakan asas ekonomi liberal. “Sementara Indonesia adalah ekonomi Pancasila,” katanya.

Di samping itu, Hafisz menambahkan, jika Pemerintah tetap memberlakukan Tax Heaven tersebut, maka kebijakan ini akan menjadi ajang tindak pencucian uang atau money laundry.

Baca Juga:  Hasto Tuding Kapolda Jatim Suruh Bawahan Menangkan Prabowo-Gibran, Agusdono: Jangan Ngawur

“Sudah pastilah, tapi akan lebih baik daripada di BVI atau pun Common Island, karena otorisasi pajak Indonesia tidak punya kuasa untuk mengaudit,” ungkapnya lagi. (Deni)

Related Posts

1 of 11