Peristiwa

Guru Perempuan Ini Cabuli Murid Laki-Laki Berusia 13 Tahun

NUSANTARANEWS.CO – Seorang guru bernama Alexandria Vera (24) mengaku telah melakukan hubungan seks hampir saban hari dengan seorang anak sekolah yang masih berusia 13 tahun. Akibatnya, Vera dipenjara atas tuduhan pencabulan.

Kasus ini menjadi heboh lantaran Vera mendapati dirinya hamil di penjara sebagai buah hubungan seksnya dengan bocah ingusan tersebut.

Kasus ini tampak agak sulit dipercaya. Tapi, Vera mengaku kalau dirinya sudah lama menjalin kebersamaan dengan bocah tersebut. Bahkan, sejak September 2015 silam. Demikian laporan Metro.co.uk.

Vera bercerita, awalnya ia dan JT saling berteman di akun Instagram. Akun medsos ini dimanfaatkan keduanya untuk saling berkomunikasi. Kepada penyidik Vera mengaku dirinya dan JT melakukan hubungan seks selama sembilan bulan. Hubungan seks ini pertama kali dilakukan di dalam mobil milik Vera.

Tak hanya itu, JT juga sempat dikenalkan Vera dengan orang tuanya sebagai pacarnya. Vera juga mengaku kalau dirinya dan JT tidur bersama di rumah. Saat hendak pergi ke sekolah, Vera mengantar JT ke rumahnya untuk kemudian naik bus ke sekolah.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Setelah empat bulan bersama, Vera dan JT jatuh cinta. Demikian menurut sebuah dokumen yang diajukan ke pengadilan.

Atas kasus ini, Vera dituntut 5 tahun penjara karena terkena pasal kekerasan seksual terhadap anak, alias pencabulan. Tapi, vonis tersebut bersyarat karena hakim yakin Vera bukanlah seorang pedofil.

“Kami ingin pendidik untuk mengajar siswa kami, kami ingin mereka untuk menjaga tangan mereka dari para siswa,” ujar seorang hakim usai menerima laporan para murid lainnya kalau Vera suka meraih tangan JT untuk merabanya.

Cerita jadi panjang dan berlarut. Sebabnya, vonis bersyarat yang dijatuhkan kepada Vera bukan malah memperbaiki perilakunya. Vera harus menjalani sidang tuntutan lagi atas kasus yang sama. Vera dihadapkan pada tuntutan 30 tahun penjara karena dinilai melakukan pelecehan seksual berulang kali.

Akhirnya, Vera meminta keringanan. Tapi pengadilan menjatuhkan hukuman dengan berbagai syarat. Ia harus mengenakan monitor GPS di pergelangan kakinya untuk memonitori aktivitas dirinya, serta terkena jam malam. Tapi jaksa mengatakan Vera melanggar jam malam karena keluar rumahnya pukul 8:00.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Sementara itu, bocah ingusan berinisial JT kini sedang dalam perawatan asuh. Sedangkan Vera sendiri mengaku telah melakukan aborsi. (ER)

Related Posts

1 of 415