Ekonomi

Guru Besar IPDN Pertanyakan Pembentukan Induk Usaha BUMN

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bahrullah Akbar mempertanyakan nilai urgensitas holding BUMN. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang gencar melakukan pembentukan induk usaha BUMN (holding).

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan baru karena menjadikan modal perusahaan menjadi besar. Di sisi lain, BUMN akan lebih mudah untuk mencari pendanaan. Namun demikian, Presiden meminta pembentukan induk BUMN dilakukan penuh perhitungan dengan memperhatikan seluruh undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Bahrullah Akbat menilai apa yang disampaikan Presiden ia anggap sudah tepat, karena suatu niat dan tujuan yang baik perlu didukung dengan cara yang baik. Dalam kaitannya dengan rencana pembentukan enam induk usaha BUMN, dirinya mencermati bagaimana dasar pembentukan holding sebagai payung hukum pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

“Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 44 tahun 2005 terkait Tata Cara Penyertaaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Setelah PP ini keluar, saat ini pemerintah juga sedang merancang PP yang lebih teknis sebagai basis pelaksanaan holding per sectoral,” ungkap guru besar IPDN melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Nusantaranews, Kamis (16/2/2017) di Jakarta.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Menurutnya, payung hukum pelaksanaan holding ini patut dicermati dengan seksama. Mengingat saat ini terjadi pro dan kontra atau kontroversi sehubungan dengan beberapa ketentuan di dalam PP 72/2016 yang dinilai kurang memperhatikan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang BUMN.

Ketentuan di dalam PP 72/2016 yang memantik kontroversi tersebut ialah sebagaimana tertulis di dalam pasal 2A yang berbunyi, “Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Perlu digarisbawahi di dalam pasal 2A itu adalah kalimat yang menyatakan “… tanpa perlu mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Sedangkan sebelum direvisi, dalam PP 44/2005 pada pasal 4 tertulis, “Setiap Penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara yang dananya berasal dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara,” sambung dia.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 415