Politik

Gulirkan Hak Angket Ahok, DPR: Setiap Orang Harus Sama di Depan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, mengungkapkan bahwa di negara hukum seperti Indonesia, tidak boleh ada pengistimewaan kepada siapa pun.

Hal tersebut disampaikan oleh Aboe Bakar saat menanggapi perlakuan Pemerintah yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta Petahana meskipun telah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

“DPR tentunya tidak boleh diam dengan persoalan ini, kami harus menjalankan tugas dengan baik. Pertama, sesuai konstitusi karena negara kita adalah negara hukum, jadi setiap orang harus diberlakukan sama di depan hukum. Tidak boleh ada pengistimewaan terhadap salah satu orang saja,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Selain itu, Aboe Bakar mengatakan, Presiden Joko Widodo harus diingatkan bahwa sebelum dilantik,

dirinya sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk  menjalankan segala Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Ini adalah sumpah keramat seorang Presiden, karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945,” ujarnya.

Melihat situasi yang demikian, lanjut Aboe Bakar, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah dengan menggunakan Hak

Angket yang dimiliki sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

“Hak angket ini menurut Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beranegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dengan hak tersebut, Aboe Bakar menambahkan, DPR dapat melakukan pendalaman terhadap pengabaian aturan UU Pemerintah Daerah (Pemda) atas persoalan penonaktifan Ahok.

“Langkah tersebut adalah penyeimbang atas kekuasan yang dimiliki oleh pemerintah. Agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum dan konstitusi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 447