Artikel

Gubernur Baru DKI: Harus Urus Aset Pemprov Sungguh-Sungguh

Oleh: Muchtar Effendi Harahap

NUSANTARANEWS.CO – Aset Pemprov DKI merupakan kekayaan Jakarta. Pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain-lain. Aset tak bergerak atau tetap, yakni lahan, bangunan dan sejenisnya. Dalam aspek lain, aset Pemprov DKI dapat berperan sebagai jaminan pembangunan.

Aset Pemprov DKI menjadi aspek sangat fundamental bagi pemerintah provinsi. Mengapa? Sebab aset Pemprov DKI merupakan pilar utama sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Pemprov DKI sangat dituntut mampu mengelola aset memadai.

Dengan kata lain, pemprov perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif. Mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasan.

Satu kegagalan gubernur Ahok yakni urusan pengelolaan aset pemprov. Karenanya siapapun yang terpilih nanti, pengelolaan aset pemprov harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Pasalnya, Pemprov DKI tahun 2013-2017 mempunyai kualitas rendah. Mengalami kegagalan dalam pengelolaan dan perlindungan aset milik provinsi. Gagal meraih target capaian sesuai Perda No. 2 Tahun 2012.

CNN Indonesia (20/06/2015) membeberkan, Pemprov DKI memiliki aset berupa tanah, gedung dan benda bergerak senilai Rp 400.triliun. Dari jumlah tersebut, tercatat aset status bermasalah bernilai sekitar Rp 30 triliun. Inilah beberapa penilaian dan pengakuan dari pejabat tinggi Pemprov DKI tentang kondisi manajemen aset.

  1. Kepala BPKAD Jakarta, Heru Budihartono: Kepala BPKAD ini mengatakan, aset bermasalah milik Pemprov DKI Jakarta, mayoritas berupa lahan yang saat ini keberadaannya berstatus digugat, dimanfaatkan, atau secara sengaja diambil oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pendataan. Atas penilaian Heru di atas, NSEAS menyimpulkan, Gubernur baru DKI harus mampu menggugat oknum-oknum yang telah mengambil aset negara.
  2. Gubernur Ahok: Ahok mengaku telah menginstruksikan para Wali Kota di DKI Jakarta untuk menjalankan pengambilalihan aset milik Pemprov DKI Jakarta dari oknum-oknum yang memanfaatkan. Ia bahkan sempat mengeluarkan ancaman akan memecat para Wali Kota tidak memiliki nyali untuk menjalankan perintahnya tersebut.
  3. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat: Djarot mengakui, banyak aset Pemprov DKI bermasalah. Banyak aset bermasalah karena tak maksimal pemanfaatan. Masih banyak yang bisa dimanfaatin. Karena enggak dimanfaatin dalam waktu lama, akhirnya diduduki warga, diklaim perusahaan, dan sebagainya Bagi Djarot, sering instansi di Pemprov DKI lebih suka pengadaan lahan baru ketimbang memanfaatkan lahan yang ada. Ia mengaku, sudah berkali-kali sampaikan, manajemen aset mereka kacau.
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): BPK mengkritisi lemahnya manajemen aset Pemprov DKI. Manajemen aset lemah atau tidak berjalan maksimal, selalu menjadi catatan setiap tahun dalam penyampaian LHP BPK terhadap laporan keuangan (LK) Pemprov DKI. LHP BPK terhadap LK Pemprov DKI Tahun 2013 meraih opini WDP. Catatan: pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lain belum memadai. Yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset.

LHP BPK terhadap LK Pemprov DKI 2015 juga meraih opini WDP. Ada catatan khusus: manajemen aset Pemprov DKI menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan aset. Diantaranya, terjadi ketidaksesuaian pencatatan, indikasi kerugian atas hilangnya aset tetap, potensi kehilangan aset dikuasi dan dimanfaatkan pihak ketiga secara tidak sah, timbulnya permasalahan dan tuntutan hukum atas pengelolaan aset, kekurangan penerimaan daerah atas pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga, belum melakukan optimalisasi atas aset-aset idle dan kelebihan pembayaran ganti rugi.

BPK mencatat, hingga saat ini, banyak aset milik Pemprov DKI dalam sengketa hukum. Permasalahan sengketa hukum ini membuat Pemprov DKi berpotensi kehilangan Aset Tanah seluas 1.538.972 meter persegi (m2) senilai Rp 7.976.183.446.050. Dari aset tanah seluas 1.538.972 meter persegi (m2) senilai Rp 7.9 triliun, diantaranya ada aset tanah seluas 67.239 m2 senilai Rp 259 miliar telah dinyatakan kalah oleh pengadilan wilayah setempat.

Ada 11 aset tanah dinyatakan kalah di pengadilan. Aset tanah tersebut berupa tanah lapangan bola di Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 7.200 m2 senilai Rp 36,6 miliar, serta tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya , Jakarta Barat seluas 32.470 m2 senilai Rp 121,6 miliar dan di Jalan Bambu Kuning, Bambu Apus,Jakarta Timur seluas 2.430 m2 senilai Rp 13,6 miliar. Tanah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit di Jalan Buluh Perindu RT 017 RW 06 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur seluas 529 m.

*Muchtar Effendi Harahap, Pengamat Politik Network for South East Asian Studies (NSEAS) dan alumnus Program Pasca Sarjana Ilmu Politik UGM Yogyakarta 1986.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 56