EkonomiPolitik

Gerindra Minta Pembentukan Holding BUMN Ditangguhkan

NUSANTARANEWS.CO – Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menilai bahwa pembentukan holding dan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalahi Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

“Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra mendesak agar pembentukan holding dan super holding BUMN ditangguhkan terlebih dahulu sebelum UU BUMN direvisi,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Hekal, di ruang rapat Fraksi Gerindra di DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (14/12/16).

Selain itu, Hekal mengatakan, jika dipaksakan pembentukan holding dan super holding dilakukan sekarang juga, maka hasilnya tidak akan maksimal.

“Saat ini tercatat ada 119 BUMN yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan Kementerian BUMN pada saat ini sedang fokus dalam pembentukan holding yang akan dikerucutkan menjadi 6 holding BUMN,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa 6 holding BUMN tersebut nantinya akan berada di bawah super holding BUMN yang merupakan bentuk baru dari Kementerian BUMN.

Baca Juga:  Anton Charliyan dan Ade Herdi Waketum DPD Gerindra Jabar bagikan Al Quran dan Perangkat Sholat Titipan KB Prabowo Subianto ke Pesantren

“Karena itu holding company BUMN harus didasari atas alas UU, alas UU sekarang tidak cukup kuat, holding BUMN harus ditangguhkan sebelum ada alas UU yang kuat,” katanya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 80