Berita UtamaHukum

Gelar Perkara Atas Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Resmi Dilakukan Tertutup!

Tiga Teknis Hukum Untuk Memproses Kasus Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Foto IST

NUSANTARANEWS.CO – Sempat tersiar kabar sebelumnya tentang gelar perkara Ahok akan dilakukan secara terbuka, namun keinginan tersebut bisa dipastikan tidak akan dipenuhi.

Kepastian tersebut dijelaskan langsung oleh Kepada Devisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang menegaskan bahwa gelar perkara dugaan penistaan oleh Ahok akan dilakukan secara tertutup.

Berdasarkan keterangan pers, gelar perkara kasus Ahok ini baru akan berjalan pada Rabu (16/11) pekan depan. Melalui pesan singkatnya, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan, “Gelar perkaranya (Ahok) tidak terbuka seperti live di media,” ujarnya.

Rencananya gelar perkara Ahok akan dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam gelar perkara kali ini, akan dihadiri langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.

Sekalipun tertutup, nantinya semua yang terkait dengan jalannya gelar perkara akan diumumkan kepada publik. Proses pengumuman akan dilakukan sehari setelah gelar perkara.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

“Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim,” ungkap Boy Rafli melalui siaran Antara. (AD)

Related Posts

1 of 3,057