Berita UtamaEkonomiTerbaru

Ganti Rugi Rp 700 Miliar Para Pengusaha UKM Korban Lapindo Belum Dibayarkan

Monumen Lumpur Lapindo/Foto istimewa
Monumen Lumpur Lapindo/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan bahwa para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjadi korban lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah.

Padahal, menurut Bambang, Pemerintah sempat menjanjikan alokasi ganti rugi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 lalu dan di APBN 2016. Namun ternyata janji itu tak pernah terealisasi.

Politisi dari Partai Gerindra itu menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tahun 2013 lalu telah mengamanatkan agar pemerintah segera melunasi ganti rugi khusus untuk para pelaku UKM.

“Ada 30 pengusaha UKM yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Padahal, mereka jelas menjadi korban yang usahanya tertimbun luapan lumpur. Mereka sebenarnya berjasa telah membuka begitu banyak lapangan kerja untuk masyarakat setempat,” ungkap Bambang di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (27/9).

Saat ini, lanjutnya, para pengusaha UKM tersebut sudah jatuh miskin dan tak berdaya secara ekonomi. Bahkan, sebagian ada yang sakit-sakitan dan ada juga yang sudah meninggal dunia. Mereka tak mampu lagi membuka usaha baru.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Bambang menyebutkan, lahan usaha yang sudah adapun sudah tenggelam ditelan lumpur, dan tentu saja ini juga menenggelamkan harapan para pengusaha UKM tersebut. Utang perbankan tak mampu dilunasi dan piutang mereka juga tak dapat ditagih.

“Segera ganti kerugian mereka. Presiden Jokowi juga tidak konsisten dengan ucapannya yang akan mengganti semua kerugian warga dan pengusaha terdampak lumpur. Apa perlu menunggu Prabowo Subiyanto jadi presiden supaya supaya mereka mendapat ganti rugi?,” katanya seraya menyindir.

Bambang menambahkan, ada sekitar Rp 700 miliar nilai ganti rugi untuk para pengusaha UKM yang belum direalisasikan oleh Pemerintah. Untuk itu, ia pun berharap, agar Pemerintah bisa terus mendesak PT Lapindo Brantas untuk segera memberi ganti rugi.

“Sebenarnya Pemerintah ingin mengalokasikan ganti rugi dalam APBN 2015. Tapi, kemudian mundur sampai APBN 2016. Ironisnya, dalam APBN 2016 dan RAPBN 2017 juga tidak dianggarkan,” pungkasnya. (Deni)

Related Posts

1 of 4