Berita UtamaKolom

Fungsi Teritorial TNI: Mendampingi Satu Dekade Reformasi (Bagian 1) – Opini Letnan Jenderal Tni (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

NUSANTARANEWS.CO – Makna reformasi adalah perubahan dari suatu sistem yang tadinya otoritarian kepada demokratis. Dalam perubahan sistem tersebut, TNI diminta untuk memosisikan diri dalam suatu tatanan yang disebut dengan Paradigma Baru TNI. Dalam hal ini TNI harus menjaga pengertian reformasi di bidang pertahanan negara maupun TNI, bahwa perubahan ini tidak diartikan sebagai suatu revolusi, namun merupakan suatu perubahan rasional secara bertahap dalam upaya menghilangkan yang buruk dan memperbaiki yang rusak. Artinya, dalam menjalankan reformasi, harus dilaksanakan secara gradual sistematis, tidak dengan melakukan perombakan secara total.

Dari sisi manfaat, reformasi bagi TNI harus dilihat dari sisi introspeksi dan antisipasi, dengan istilah lain “mawas diri dan waspada”. Berdasarkan itu dapat dilihat bahwa pengertian introspeksi diri yaitu dalam melaksanakan tugas tidak ada lagi pelaksanaan tugas yang berjalan secara otomatis, tetapi semua pelaksanaan tugas harus berdasarkan legalitas dan legitimasi sesuai dengan pengaturan konstitusi. TNI tidak dapat lagi berbuat semaunya.

Bagi TNI, era reformasi telah menyediakan lebih banyak waktu untuk membenahi dan menata diri serta menambah bobot intelektual bagi prajuritnya. Dan yang paling penting bahwa reformasi ini harus memberikan kontribusi dalam mengembangkan civil society dan demokratisasi, tanpa harus mengubah jati diri TNI. Pemahaman yang keliru di masyarakat, bahwa apabila TNI tetap dalam suatu prinsip mempertahankan jati diri itu seolah-olah status quo.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Selain itu bagi TNI, masa depan telah menuntut TNI untuk meningkatkan profesionalisme demi meraih kepercayaan publik. Pada masa otoritarian dulu, kelemahan TNI tidak terlihat karena kita ditutupi. Namun di era civil society saat ini, kekurangan-kekurangan TNI sangat terlihat. Apabila seorang perwira tidak mempunyai kemampuan dan gagal mengembangkan diri serta tidak memiliki daya saing, maka akan menjadi bahan tertawaan.

Reformasi TNI itu sebaiknya tidak dibatasi, karena organisasi itu dinamis. Apabila reformasi dibatasi, maka ketika selesai batas tersebut semua orang akan tertidur. Jadi TNI tidak pernah mengatakan reformasi itu bertahap, tetapi reformasi itu gradual. Artinya tidak secara drastis, tidak revolusioner, tetapi seperti evolusi. Lebih baik dikatakan sebagai perkembangan profesionalisme militer, yang mengarah kepada bagaimana militer beradaptasi dengan perubahan dunia. Dan yang dilakukan oleh TNI adalah perubahan implementasi secara rasional yang dipandang lebih produktif.

Dalam melakukan reformasi militer, TNI harus patuh pada undang-undang yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Pertahanan. Kemudian implemen­tasinya ada pula pada UU Peradilan Militer, yang saat ini sedang menunggu waktu untuk diratifikasi. TNI telah setuju untuk membawa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum umum diadili di pengadilan umum. Hal itu menjelaskan bahwa TNI tidak pernah menolak untuk patuh pada hukum atau prinsip Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Sementara itu mengenai civil society yang diharapkan TNI, sebelum era reformasi, TNI dan pemerintah itu identik. Hal ini tidak dapat dihindari mengingat kondisi konstitusi saat itu menuntut demikian. TNI melakukan dwi fungsi karena ada dasar hukumnya dan TNI terlibat dalam pengambilan keputusan sebagai bagian dari pemerintah. Maka menjadi keharusan bagi civil society (masyarakat madani) yang telah mengubah keadaan itu. Pada saat itu pula TNI adalah alat menyelesaikan masalah nasional, tetapi sekarang hanya memberikan kontribusi dalam pengembangan civil society yang diwujudkan dengan mengabdikan tenaga dan pikiran kepada pengembangan profesionalisme sebagai alat pertahanan negara. TNI tidak lagi diidentikkan dengan pemerintah, karena keberadaan TNI telah diatur dalam undang-undang.

Kaitannya dengan supremasi sipil, bahwa adanya dikotomi antara sipil dan militer, dapat membuat terjebak kepada pemikiran-pemikiran sempit yang keluar dari koridor kebangsaan dan kenegarawanan. Seharusnya sudah tidak ada militerisme di Indonesia. TNI telah melawan militerisme sejak dalam pendidikan. Selain itu, sangat tidak tepat jika saat ini terus membicarakan mengenai supremasi sipil. Masyarakat sipil dan militer bekerja sama untuk membangun civil society. TNI adalah warga negara yang kebetulan bekerja sebagai profesi militer. Keduanya, masyarakat sipil dan mereka yang bekerja sebagai militer adalah sama sebagai warga negara Indonesia.

Related Posts

1 of 46