Politik

Fraksi PKB Keberatan Usulan Pencabutan UU Penodaan Agama

NUSANTARANEWS.CO – Legislator Fraksi PKB Eem Marhamah Zulfa Hiz mengisyaratkan keberatannya atas usulan pencabutan UU UU nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Ia khawatir usulan tersebut justru memicu polemik baru.

Lebih dari itu, perempuan yang biasa dipanggil Neng Eem ini meminta pemerintah menolak usulan sejumlah antropolog yang sempat menemui presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara beberapa hari lalu.

“Dengan pertimbangan tersebut, saya berharap pemerintah menolak usulan tersebut dan justru menggenjot penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama yang diharapkan bisa memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dalam penyelesaian berbagai konflik keagaamaan di Indonesia,” ujar anggota komisi V DPR Fraksi PKB Eem Marhamah Zulfah Hiz di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Neng Eem menilai penghapusan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama tidak signifikan dilakukan saat ini. Justru sebaliknya, menurut dia, dibalik usulan tersebut terdapat potensi kontroversial.

“Akan sangat mungkin muncul dugaan adanya upaya intervensi persidangan melalui jalur politik dan kebijakan yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Wakil Bendahara Umum DPP PKB ini menyayangkan usulan para antropolog muncul bersamaan dengan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Mengingat situasi dan kondisi masyarakat yang sangat sensitif terhadap isu penodaan agama yang diduga dilakukan kandidat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang persidangannya sedang berjalan sekarang ini,” ucapnya. (Hatim)

Related Posts

1 of 426