Hukum

Fokus Pilkada DKI: Interfensi Kemandirian Proses Pemilihan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta yang telah berlangsung Rabu (15/2/2017) lalu, Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menemukan adanya praktik beberapa pihak dalam mempengaruhi pilihan.

“Praktik mempengaruhi pemilih terjadi di TPS, berbagai ragam praktik mempengaruhi pemilih dilakukan oleh tim sukses pasangan calon, pemilih pendukung pasangan calon dan petugas KPPS itu sendiri,” kata Masykurudin.

Praktek itu lanjut dia, dilakukan juga dengan berbagai cara, salah satunya dengan berteriak untuk mendukung pasanga calon, memakai atribut pasangan calon, membicarakan dukungan kepada pasangan calon dan merayu pemilih lain untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Terdapat 56 TPS (6 persen) yang terdapat praktik mempengaruhi pilihan. Diantaranya ini terjadi seperti di TPS 11 (Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan), TPS 57 (Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok. Sementara 884 TPS (94 persen) tidak ada praktik mempengaruhi pilihan pemilih di TPS,” beber Masykur dalam hasil pemantauan JPPR di Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sementara itu, dalam proses pemungutan suara, sekitar TPS harus steril dari atribut pasangan calon. Hal ini dimaksudkan agar pemilih terbebas dari intervensi secara langsung atau tidak langsung dari tim sukses atau pendukung pasangan calon.

Atribut pasangan calon di sekitar TPS dengan berbagai bentuk, seperti ada saksi yang memakai baju atribut saksi pasangan calon, timsukses yang memakai baju atribut pasangan calon. Hal ini seperti terjadi di TPS 32 (Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan), TPS 2 (Kel. Cikini, Kec. Menteng). Jumlah atribut pasangan calon yang terdapat di sekitar TPS sebanyak 244 TPS (26 persen). Sementara 696 TPS (74 persen) TPS tidak terdapat atribut pasangan calon.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 432