Hukum

FITRA Gugat PP 72 Tahun 2016 ke PN Jaksel

NUSANTARANEWS.CO – Hari ini, Rabu (25/01/17), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) resmi melayangkan gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA, Yenny Sucipto, PP tersebut harus dibatalkan karena berpotensi merugikan BUMN dan juga inkonstitusional.

Hal ini, Yenny menjelaskan, dapat terlihat dari Pasal 2A ayat (1) yang berbunyi ‘Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara’.

“Pasal tersebut dapat mengurangi kewenangan DPR RI yang berdampak pada tidak ter-monitoring-nya PMN atas BUMN, sehingga berpotensi terjadi pengalihan ke swasta dan berdampak tidak tercapainya tujuan dari BUMN,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Selain itu, lanjut Yenny, PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 20A tentang Fungsi dan Hak DPR yang menyatakan bahwa ‘Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan’.

“Jika fungsi pengawasan DPR dihilangkan, maka PP nomor 72 tersebut menabrak aturan yang lebih tinggi, apa lagi PP nomor 72 tersebut tidak memiliki ketentuan yang lebih tinggi untuk mengaturnya,” ujarnya.

Bahkan, Yenny mengatakan, PP Nomor 72 Tahun 2016 juga bertentangan dengan pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 dimana dikatakan bahwa ‘Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD’.

“Oleh sebab itu PP nomor 72 tahun 2016 dinilai inkonstitusional dan perlu dibatalkan,” katanya tegas.

Yenny juga menyebutkan alasan FITRA mengajukan gugatan saat ini juga, yakni agar bisa mengejar batas waktu 180 hari sebelum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dikeluarkan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Terakhir, Yenny menambahkan, dari pada Pemerintah menerapkan PP Nomor 72 Tahun 2016, lebih baik Pemerintah mengajukan revisi UU BUMN.

“Karena itu akan menjadi payung hukum bagi BUMN, termasuk yang berkaitan dengan Holding. Dan memperbaiki tata kelola BUMN sesuai dengan koridor UU, agar BUMN benar menjadi agen pembangunan bangsa, bukan swasta dan asing,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 416