Hukum

Fenomena Main Hakim Sendiri: Apakah Termasuk Tindak Pidana?

NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini negara kita digegerkan dengan adanya penghakiman massa yang dilakukan kepada seorang pria di tempat peribadatan. Tindakan main hakim sendiri atau peradilan massa atau dalam bahasa Belanda disebut Eigenrechting sangat sering kita jumpai.

­Muhammad Aljahra alias Zoya, pria berusia 30 tahun yang meninggal dengan kondisi mengenaskan karena masyarakat tanpa ampun menghajar dan membakarnya saat dirinya dituduh mencuri amplifilter sebuah musholla di daerah Bekasi Jawa barat. Menyebarnya kabar tersebut sacara cepat di media sosial menuai berbagai reaksi masyarakat Indonesia.

Dakam keadaan pikiran yang jernih, orang jelas dapat melihat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah suatu kesalahan. Mungkin dalam benak kita juga memepertanyakan tentang bagai mana bisa orang memperlakukan sesama manusia sekejam itu.

Akan tetapi para pelaku Eigenrecting mungkin juga tidak menyadari bahwa mereka tersulut emosi dengan begitu cepat. Apa lagi kalau korban pengeroyokan semakin mengelak apa yang mereka tuduhkan. Kemarahan mereka akan semakin menjadi-jadi dan tidak dapat dilerai.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Kasus yang menimpa korban bernama Zoya tersebut bukanlah satu-satunya kasus yang pernah terjadi. Apalagi kemudian muncul kabar bahwa Zoya memiliki usaha reparasi amplifier. Amplifier yang saat itu dibawa Zoya kemunginan adalah amplifier yang akan diperbaiki olehnya.

Di daerah Cirebon, pada tahun 2015 lalu seorang penjambret di dekat jalan raya dekat Balai Desa Grogol juga menjadi sasaran amuk massa dan dibakar setelah diketahui menjambret kalung seorang pejalan kaki.

Februari di tahun yang sama,  seseorang tewas karena mendapatkan amukan massa setelah melakukan penjambretan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dan masih banyak lagi kasus-kasus penghakiman massa lainnya. Dilansir dari Sudut Hukum, perbuatan main hakim sendiri adalah perbuatan massa yang melanggar hak seseorang yang menurut mereka memiliki kesalahan dan pantas untuk mendapatkan hukuman oleh massa. Ketika masih terdapat banyak masyarakat dan banyak ditemukannya kasus penghakiman massa, ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan adanya hukum yang berlaku di negara belum dipahami dengan baik.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Kita sebagai warga masyarakat yang dilindungi oleh hukum negara sudah sepatutnya menyerahkan segala permasalahan yang melanggar hukum kepada aparat penegak keadilan dan hukum yang berklaku di negara kita. Kita tidak memiliki hak untuk melakukan penganiayaan massa apa lagi hingga menimbulkan hilangnya nyawa secara tidak manusiawi.

Penulis: Riskiana
Editor: Romandhon

Related Posts