HukumLintas Nusa

Fahri Hamzah Pertanyakan Kewenangan KPK Periksa File Pajak Wajib Pajak

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa file dirinya sebagai wajib pajak.

“Kewenangan KPK itu apa kok mencari salah orang dalam masalah pajak. Saya ini wajib pajak yang baik. Kalau saya punya salah tentunya yang memeriksa dan memprosesnya Direktorat Pajak. Bukan KPK,”katanya saat ditemui di Surabaya ketika dikonfirmasi menanggapi namanya disebut-sebut dalam sidang kasus pajak dengan terdakwa Handang Soekarno.

Politisi asal PKS ini mengatakan dirinya hanya ketawa saja melihat upaya KPK yang selalu mencari salahnya seseorang yang mengkritiknya. “KPK tak mau menjadi organisasi terbuka dan merasa paling suci diantara lembaga penegak hukum yang ada saat ini,”jelasnya.

Fahri Hamzah mengatakan KPK menganggap pola pikir KPK sangat ketinggalan.”Kritik kepada KPK adalah kritik kepada negara. Dia ingin menunjukkan tak ada lawan dan tidak boleh dikritik,”tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus pajak dengan terdakwa Handang Soekarno, nama dua wakil ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam file terdakwa yang persoalan pajaknya ditangani oleh terdakwa. Jaksa KPK dalam persidangan tersebut menunjukkan barang bukti dokumen dan percakapan dalam aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Jaksa KPK menduga wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan, sehingga menurut jaksa perlu dilakukan investigasi bukti permulaan. (Three)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 3,252