Gaya Hidup

Facebook Resmi Buka Kantor di Indonesia Bulan Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perusahaan jasa layanan over the top Facebook akan meresmikan kantor di Indonesia bulan ini. Upaya tersebut ditempuh Facebook untuk  memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

“Mereka memang harus comply dengan aturan pajak. Itu alasan mereka untuk membuka (kantor) selain lebih dekat kepada pengguna dan juga agar layanannya lebih cepat,” ujar Semuel di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Menurut Samuel, rencananya Facebook membuka kantor berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan akan diresmikan pada Agustus 2017. Dalam pertemuan tersebut, menurut Samuel, Facebook diwakili oleh Director Head of Trust and Safet Asia Pacific Jeff Wu dan Kepala Kebijakan Publik Asia Tenggara Alvin Tan.

Samuel menyebutkan bahwa Facebook dalam kesempatan tersebut melaporkan terkait peningkatan layanan, termasuk di antaranya dalam penanganan konten negatif.

Pemerintah mengharapkan service level index (SLI) terutama respon terhadap pemerintah yang pada 2015-2016 sebesar 49,3 persen dapat ditingkatkan. “Kalau kita bandingkankan dengan yang lain mereka sudah mendekati angka 70 persen, itu yang kita harapkan perbaikan,” kata dia.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Dalam kesempatan tersebut, menurut Samuel, Facebook menyampaikan feature geo blocking. Melalui geo blokcking tersebut Facebook dapat menutup akses terhadap konten-konten negatif hanya di negara yang melarang.

Dengan demikian, maka konten-konten yang tidak sesuai peraturan di Indonesia dapat diblokir khusus di regional Indonesia. Sementara di negara lain yang hal itu dirasa tidak melanggar aturan tetap dapat diakses.

Seperti dicontohkan misalnya konten-konten pornografi. “Di Indonesia pornografi dilarang dan rigid sekali, nah mereka harus menyesuaikan peraturan Indonesia karena itu dilarang. Mungkin di negara lain konten itu tidak dilarang sehingga bisa diakses, sementara di Indonesia tidak bisa diakses,”  ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan  pemerintah masih terus menunggu langkah Facebook untuk merealisasikan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Facebook telah memegang izin prinsip untuk membangun BUT di Indonesia.

Meski belum diketahui apa klasifikasi baku lapangan usaha Facebook, Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memastikan bahwa Facebook akan membangun kantor di sini. “Izin dari BKPM untuk consulting management. Padahal yang kita sasar taxable dari bisnis mereka,” ucap Rudiantara.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Dengan demikian, menurut Rudiantara, status BUT Facebook masih ditunggu kelanjutannya, khususnya setelah mendapatkan izin prinsip dari BKPM. “Bisnis mereka kan bukan consulting management. Bisnis mereka itu jualan space untuk iklan.”

Dengan menjadi BUT, kata Rudiantara, Facebook akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Mengacu pada tarif PPh untuk badan usaha, perusahaan yang berbasis di California, Amerika Serikat, itu akan dikenai tarif pajak sebesar 25 persen.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts