Khazanah

Era Kolonial, Garam Jadi Komoditi Penting

NUSANTARANEWS.CO – Pada masa kolonial, nilai jual garam setara dengan perdagangan komoditi candu. Sehingga garam pada masa kolonial merupakan sumber pendapatan terpenting.

Garam dimonopoli VOC dengan tujuan untuk meningkatkan pengaruh negara dalam distribusi dan penjualan komoditas tersebut. Dalam perkembangannya pertengahan abad 19, monopoli tersebut dihapuskan kemudian diganti dengan pajak langsung.

Monopoli garam mulai diperkenalkan oleh VOC di wilayah Jawa ketika tahun 1813. Saat itu, garam hanya boleh diproduksi oleh negara. Tidak boleh membuka ladang baru untuk garam, kecuali seijin kompeni. Negara memegang otoritas penuh atas perdagangan garam.

Akibat praktik tersebut, terjadi banyak penyelundupan dan eksploitasi terhadap rakyat yang memproduksi garam. Monopoli garam itu dilakukan sejak masa Inggris yang dipegang oleh Raffles, tahun 1811-1816 dengan monopoli yang dikenal dengan Zoutregie.

Masuk masa kolonial Belanda, setelah keruntuhan VOC, monopoli garam tetap berlanjut. Banyak terjadi penyelundupan dan pembangkangan terhadap hukum. Penyelewengan ini biasanya berupa penimbunan garam secara sembunyi-sembunyi. Kemudian garam-garam tersebut dijual di daerah sekitar.

Sejak tahun 1870, ujung timur pulau Jawa ditetapkan sebagai kawasan pemusatan industri garam. Perubahan peran pemerintahan dalam menangani masalah garam juga mengalami perubahan di akhir abad 19. Industri garam tumbuh dan berkembang menjadi usaha pemerintah. Banyak orang Eropa yang dipekerjakan di kawasan-kawasan penghasil garam.

Peran pemerintah sebagai pelaku usaha industri garam dibuktikan dengan dibangunnya dua pabrik briket garam, serta di bangunnya jalur kereta api. Tahun 1912, perusahaan garam juga membuka firma pelayaran sendiri. Sejak tahun 1915 masa kolonial Belanda, industri garam dimandirikan.

Editor: Romandhon

Related Posts