Berita UtamaHukumPolitik

Enggan Tandatangani BAP, Irman Gusman Terus ‘Digoyang’ KPK

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dikabarkan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, tak menyurutkan pihak penyidik untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, penyidik KPK memiliki strategi khusus agar bisa mendapatkan bukti lain dalam mengusut tuntas kasus pengurusan kuota gula impor ini. Namun dirinya enggan menyebutkan strategi khusus seperti apa yang dimaksud.

“Yang jelas kami akan tetap melakukan pemeriksaam terhadap yang bersangkutan,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (18/10/2016).

Kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9/2016) malam. Mereka yang ditangkap yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Baca Juga:  Dukungan Prabowo-Gibran Terus Menguat, Suara Ganjar-Mahfud di Malang Raya Terancam Tergerus

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman terkait rekomendasi untuk pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

Atas perbuatannya itu Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 206