HukumPeristiwa

Empat Kali Deportasi Nelayan NTT, Alasannya Mereka Dapat Gaji di Penjara Australia

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah Australia kembali mendeportasi nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas nama Ucok Bahar. Ia tertuduh kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan negara Australia.

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Saleh Goro mengatakan, pemulangan Ucok Bahar ini merupakan pemulangan tahap empat yang dilakukan Pemerintah Australia terhadap nelayan Indonesia, yang dituduh memasuki wilayah periaran negara itu secara ilegal untuk mencari biota laut.

“Berdasarkan koordinasi dengan Australian Border Force (ABF) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Darwin, Konsulat RI Darwin telah memperoleh konfirmasi rencana pemulangan tahap IV untuk satu nelayan/ABK yaitu Ucok Bahar pada Senin (15/1) melalui Bandara El Tari Kupang,” ujar Saleh Goro kepada Antara, Sabtu(15/1/2017).

Dia mengatakan, dengan rencana pemulangan Ucok Bahar, maka saat ini sudah tidak ada lagi nelayan/ABK WNI yang berada dideteksi sementara imigrasi di Darwin, Northern Territory, Australia.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Menurut Saleh, bahwa Ucok Bahar telah selesai menjalani hukuman penjara di negara tetangga itu atas tuduhan kasus illegal fishing. Ia heran, karena sudah lima kali Ucok Bahar ditangkap oleh petugas keamanan perairan Australia karena kasus yang sama.

Saleh Goro menolak berkomentar soal alasan hidup baik dan mendapat upah selama di penjara karena diperlakukan sebagai tenaga kerja, sehingga memotivasi Ucok untuk membuat pelanggaran di wilayah perairan Australia.

“Memang dalam penjara, mereka diberi pekerjaan membersihkan kaca dan lainnya, dan mendapat upah, tetapi apakah itu menjadi alasan untuk membuat pelanggaran supaya bisa kembali ke Australia, saya tidak tahu,” ungkap Saleh Goro.

Pada Mei 2016 lalu, Pemerintah Australia memulangkan empat nelayan asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Empat orang yang dipulangkan itu merupakan sepuluh nelayan yang ditangkap petugas perairan Australia karena terlibat illegal fishing pada Januari 2016 lalu. Mereka terdiri dari sembilan ABK KM Sumber Rejeki dan satu nelayan KM Masrawati.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Keempat nelayan itu adalah Kannu Mum (kapten kapal) “KM Sumber Rejeki”, Dona Doni, Matoro Beto dan Irfan Sahlan. (Richard/Ant)

Related Posts

1 of 418