Hukum

Empat Anggota Parlemen Perempuan Italia Ajukan RUU Cuti Haid

NUSANTARANEWS.CO – Majelis Parlemen Italia tengah berusaha meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk memberikan hak kepada wanita haid untuk cuti selama tiga hari. Jika disetujui, perempuan di Italia akan menjadi yang pertama di Eropa, yang mendapatkan cuti tiga hari.

Majalah wanita Marie Claire menyambut baik rencana tersebut. Bagi mereka, rencana cuti bagi wanita haid merupakan sebuah kemajuan dan keberlanjutan sosial.

Namun sayang, Italia tercatat sebagai salah satu negara yang tingkat pekerja perempuan terendah di daratan Eropa. Dimana jumlahnya hanya mencapai 61 persen, jauh di bawah rata-rata Eropa yang mencapai 72 persen.

Para pemimpin perusahaan di Italia cenderung mengucilkan keterlibatan perempuan dalam dunia kerja. Fakta ini cukup mendapat perhatian dari para pegiat yang menuntut kesetaraan gender dalam dunia kerja.

Lorenza Pleuteri, menulis di majalah Donna Moderna (Perempuan Modern), seperti dilansir Daily Mail menulis, pengusaha bisa menjadi lebih cenderung untuk menggunakan pekerja pria daripada wanita. Namun, hukum perburuhan Italia terbilang sudah cukup bermurah hati untuk para wanita.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Dimana, mereka berhak untuk cuti hamil selama lima bulan dan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji mereka. Ibu hamil juga dapat mengambil cuti tambahan, enam bulan, dan menerima 30 persen dari gaji mereka.

“Perempuan sudah mengambil cuti karena nyeri menstruasi. Namun UU baru akan memungkinkan mereka untuk melakukannya tanpa izin,” kata seorang ekonom Italia, Daniela Piazzalunga.

Hanya saja, Daniela tetap merasa khawatir dengan RUU tersebut bila berlaku. “Permintaan untuk karyawan perempuan diantara perusahaan dapat menurun, atau perempuan bisa dikenakan sanksi baik dari segi gaji maupun masa depan karirnya,” kata dia.

RUU ini sedang diajukan oleh empat anggota parlemen perempuan dari Partai Kiri Demokrat. Mereka terinspirasi dari sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang sudah mendapatkan keuntungan dari undang-undang serupa. Selain itu, beberapa perusahaan, termasuk Nike juga telah memperkenalkan ide cuti haid (menstrual leave).

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 16