Hukum

Elza Syarief Sebut Yulianis Kebal Hukum, Ini Tanggapan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Elza Syarief Sebut Yulianis Kebal Hukum, Ini Tanggapan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sejumlah faktor di luar aspek hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hal tersebut menanggapi tudingan Pengacara Muhammad Nazaruddin yakni Elza Syarief yang menyebut bahwa KPK enggan menetapkan saksi kunci Wisma Atlet Yulianis sebagai tersangka lantaran Yulianis dibackingi oleh pihak yang kuat.

“kita tak akan terpengaruh dengan faktor di luar aspek hukum tersebut dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (27/7/2017).

Febri menjelaskan, penetapan seseorang menjadi tersangka didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Artinya jika tidak ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak akan menetapkan seaeorang menjadi tersangka.

“Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup, tentu tidak tertutup kemungkinan kita akan lakukan penyidikan,” tegas Febri.

Sementara itu soal rencana Elza yang akan menyurati KPK untuk mendorong KPK menjadikan Yulianis sebagai tersangka, Febri menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menolak surat tersebut.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Silahkan saja (kirim surat), nanti surat diterima lalu kami pelajari. Tapi penetapan tersangka didasari oleh bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.

Pada konferensi pers pada, Rabu, (26/7/2017) kemarin, Elza mengaku berencana menyurati KPK untuk mendorong KPK menjadikan Yulianis sebagai tersangka. Elza menduga Yulianis ikut terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang menyeret Muhammad Nazaruddin.

Kata Elza laporan yang akan digulirkan ini adalah laporan yang ketiga. Elza menyatakan jika nantinya laporan ini masih tidak digubris oleh lembaga antirasuah tersebut artinya ada pihak yang membackingi Yulianis.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 57