Hukum

Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Yohanes Priyana akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa kasus suap dalam pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni Eko Susilo Hadi. Eko juga diwajibkan untuk membauar denda Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti sscara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ucar Yohanes saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (17/7/2017).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Eko dijatuhkan pidana penjara 5 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Yohanes menjelaskan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Yang memberatkan laniut Yohanes, lantaran perbuatan Eko dianggap majelis hakim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua perbuatan Eko dianggap bertentangan dengan cita-cita reformasi yamg menghapus Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Yohanes

Akibat perbuatannya itu, majelis hakim menjerat Eko dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 5