Terbaru

e-KTP Habis Masa Berlakunya, Tak Perlu Aktivasi Lagi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya yaitu yang dicetak sebelum 2013 tidak perlu aktivasi lagi.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan mengandung banyak kebohongan atau hoax,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Tjahjo, sesuai Pasal 101 Huruf C, UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini, ditetapkan bisa berlaku seumur hidup.

“Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,”  ungkap dia.

Kendati demikian, memang di antara sekian banyak e-KTP yang diterbitkan di daerah, khususnya saat perekaman dan pencetakan massal 2011-2012, menurut Tjahjo, ada e-KTP yang telah dicetak namun tidak diikuti proses incode atau pengisian data penduduk pada chip, karena kelupaan atau terburu-buru.

Baca Juga:  Ketua IPNU Pragaan Mengkaji Fungsi Chat GPT: Jangan Sampai Masyarakat Pecah Karena Informasi Negatif

“Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca,” jelas dia.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 45