HukumPolitik

Dubes Inggris Sebut Caledonian Sky Milik Swedia, Luhut: Ini Complicated

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan status kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky Kapten Keith Michael Taylor rumit, karena dia pemegang paspor Inggris tetapi tinggal Florida, Amerika Serikat.

“Ini complicated (rumit), dia pemegang paspor Inggris, tinggal di Florida. Kapalnya kapal Swedia, operatornya juga. Benderanya Bahama. Pembelian tiketnya di Inggris,” kata Luhut usai menerima kedatangan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, Jumat (17/3/2017).

Baca: Disebut Tak Hanya Rusak Raja Ampat, Dubes Inggris Temui Luhut

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Kapten Taylor juga pernah pelanggaran di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Mengacu pada informasi ini, Kapten Taylor tidak hanya melakukan penggaran di daerah wisata laut Raja Ampat yang mengambrukkan terumbu karang di wilayah tersebut.

Luhut sendiri menyebut persoalan ini rumit, lantaran Dubes Inggris mengaku Kapal pesiar MV Caledonian Sky dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Swedia.

Simak:
DPR: Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Ganti Rugi dan Dikenakan Denda Adat
Pemerintah Harus Tuntut Kapal Inggris Penabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Karena itulah, Luhut mengatakan bahwa kementeriannya juga akan akan segera mengundang dan menghubungi perwakilan negara-negara tersebut guna menyelesaikan masalah kerusakan terumbu karang di pusat wisata Raja Ampat.

“Iya kita akan undang mereka untuk menyelesaikan masalah kerusakan ini, datanya ada. Asuransi kapalnya juga sudah bersedia ganti rugi. Sekarang kaptennya,” ujarnya.

Baca:
Ini Kapal Perusak Terumbu Karang Di Raja Ampat
Terumbu Karang Raja Ampat Hancur Terhantam Kapal Pesiar Inggris
Pemerintah Bakal Panggil Kapal Perusak Karang Raja Ampat

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan semua langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Saya belum tahu aspek hukumnya, tapi semua aspek yang bisa dilakukan hukum pasti dilakukan,” kata dia. (rsk/rep)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 17