Hot TopicHukumPolitik

Dualisme Kepemimpinan di Tubuh PPP Tamat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Dikutip dari laman resmi MA, tiga majelis hakim yakni Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan “Kabul”.

Terkabulkannya gugatan PK ini, mengakhiri drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir. “Dengan adanya putusan PK ini, Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2017) malam.

Bahkan, katanya, putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di PTTUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

Simak: PTTUN Nyatakan PPP di Bawah Kepemimpinan Romahurmuzy Sah

“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” lanjut Romahurmuziy.

Putusan MA ini akhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. “Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia,” tukas anggota Komisi Keuangan DPR ini.

Baca: Gugatan Djan Faridz Ditolak, Romy Tetap Bakal Ajak Gabung di PPP

“Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, saya menyerukan kepada pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi. Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 28