Hukum

Dua Tersangka Kasus Suap Kejati Bengkulu Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua tersangka kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yakni Amin Anwari dan Murni Suhardi segera menduduki kursi pesakitan. Pasalnya penyidik telah merampungkan berkas perkara kedua orang tersebut.

“Terhadap tersangka AAN dan MUS dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015-2016 hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Dengan pelimpahan ini, penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap  dan Jarot. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk disidangkan.

“Adapun para tersangka dipindahkan ke rutan kelas II A Bengkulu. Saat ini mereka dalam perjalanan ke Bengkulu,” tutup Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Kasie Intel III pada Kejati Bengkulu Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Wilayah Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari, serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto berinisial Murni Suhardi.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Mereka ditangkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.

Akibat perbuatannya itu, selaku pemberi suap Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima suap, Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54