Hukum

Dua Tersangka Kasus Suap Hakim Ajukan Jadi JC, Ini Jawaban KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perantara penerima dan pemberi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yakni Kamaludin dan NG Fenny mengajukan permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan membongkar kejahatan tindakan korupsi lainnya. Pengajuan JC telah diterima KPK, Senin, (13/2/2017) ini.

“KPK sudah menerima pengajuan justice collaborator (JC) dari KM (Kamaludin) dan NGF (NG Fenny),” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Kata Febri, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu pengajuan status JC yang diajukan oleh keduanya. Sebab terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi keduanya untuk mendapat status JC.

Salah satunya syaratnya lanjut Febri,  keduanya harus mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.

“Akan kami pertimbangkan, posisi JC tergantung apakah keduanya akan membuka informasi seluas-luasnya terkait informasi yang ada atau kedua terkait informasi lain yang melibatkan aktor yang lebih besar,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 436