Politik

Dua Tahun Berjalan, GNPSDA Bentukan Jokowi Dinilai Belum Efektif

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneiliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Mouna Wasef menilai bahwa pelaksanaan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dari dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman bersama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di daerah masih belum efektif. Padahal GNPSDA sudah berjalan sekitar dua tahun lamanya.

“Hal tersebut terlihat nyata dari belum terlihatnya nyata dampaknya dalam proses mengatasi masalah sektor SDA,” ujar Mouna dalam diskusi publik bertajuk Evaluasi 2 Tahun Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Sektor SDA, di Kawasan, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (24/3/2017).

Menurut Mouna, tidak efektifnya gerakan tersebut lantaran daerah juga belum berkomitmen penuh untuk melaksanakan amanat ini.

“Karenanya jangan sampai berhenti di pencegahan saha, tapi juga harus ada penindakan,” usulnya.

Mouna menambahkan, hasil belum efektifnya gerakan tersebut sudah berdasarkan hasil pantauan teman-teman ICW bersama CSO di 6 provinsi yang meliputi Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Aceh, Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

“Komponen SDA yang dipantau antara lain perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” ucapnya.

Atas hasil temuan tersebut, ICW meminta kepada lembaga antirasuah Indonesia untuk lebih fokus dalam melakukan investigasi terhadap para pelaku SDA.

“Selain itu, perlu adanya terobosan hukum untuk menyediakan masalah-masalah yang masih tersisa dari pelaksanaan GNPSDA,” pungkasnya.

Sebagai informasi, GNPSDA merupakan bentuk inisiatif untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara.

GNPSDA ini dicanangkan dua tahun lalu di Istana Bogor dengan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo, serta 29 pimpinan Kementerian dan Lembaga. Deklarasi tersebut lalu menghasilkan nota kesepakatan dan Rencana Aksi Bersama GNPSDA.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 100