HukumTerbaru

Dua Oknum Jaksa Terima Suap dari Kakak Ipul Rp 250 Juta, Ini Respon KPK

NUSANTARANEWS.CO – Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap status tersangka kakak kandung pedangdut Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, Jumat, (26/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tersebut mengagendakan penyampaian kesimpulan dari Samsul dan KPK.

KPK yang saat ini diwakili oleh Anggota Tim Biro Hukum KPK, Suryani Siregar yakin bahwa hakim akan mengugurkan praperadilan tersebut. Keyakinan tersebut semakin menguat lantaran berkas Samsul telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dimana sidang perdana kasus Samsul akan di gelar pada Rabu, (31/8/2016) mendatang.

Dalam persidangan sebelumnya KPK berkukuh bahwa penangkapan yang dilakukan oleh lembaganya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk memperkuat argumentasi itu, pihaknya pun kemudian menyerahkan 17 dokumen bukti terkait kepada Hakim Tunggal Martin Ponto, saat persidangan.

Selain itu, lembaga anti-rasuah tersebut juga membawa alat bukti lain, yang merupakan barang bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menetapkan Samsul sebagai tersangka. Bukti permulaan itu antara lain pengakuan yang bersangkutan bahwa memang telah menyerahkan uang, kemudian saksi.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Disatu sisi pihak dari Samsul juga optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan klien-nya. Hal tersebut diyakininya lantaran didalam persidangan Rabu kemarin, (24/8/2016) kemarin saksi Zulkarnain, salah satu penyidik KPK mengakui dipersidangan bahwa saat menangkap Rohadi, ternyata si penyidik (Zulkarnanin -red) belum memiliki dua alat bukti yang cukup, bahkan tidak dibekali surat penangkapan.

Keoptimisannya semakin memuncak ketika sebelumnya DR. Arbiyoto SH, mantan hakim Agung yang dihadirkan sebagai ahli, menegaskan bahwa terkait penggeledahan dan penyitaan harta benda dirumah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, haruslah lebih dulu mendapat ijin dari Ketua Pengadilan setempat, sebagaimana yang dimaksudkan dalam KUHAP.

Selain itu panitera pengganti sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang KPK, bukanlah sebagai penyelenggara negara, karena fungsi dan tugas panitera pengganti adalah sebagai petugas yang mencatat semua perkara dipersidangan. Dengan kata lain bahwa hanya pada level Panitera saja yang dapat disebutkan sebagai penyelenggara negara.(Restu)

Related Posts

1 of 11