NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, mempertanyakan urgensi dari diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Seperti diketahui, pada tanggal 8 Mei 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu tersebut hanya karena telah terikat oleh perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau biasa disingkat AEoI.
Untuk itu, Heri menegaskan, pihaknya perlu bertanya pada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) terkait Perppu tersebut.
“Nah, pertanyaannya sekarang apakah karena komitmen atas perjanjian internasional bisa dikualifikasi sebagai situasi genting yang memaksa? Hal itulah yang harus diberikan penjelasan oleh Menteri Keuangan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sebab, Heri menambahkan, sebuah Perppu bisa diterbitkan karena suatu kondisi yang mendesak atau memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
“Apanya yang genting dan memaksa?” ujar Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Heri menambahkan, Perppu tersebut memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, dan itu akan sangat riskan. (DM)
Editor: Romandhon