Ekonomi

DPR Nilai Wacana Super Holding Menteri BUMN Inkonstitusional

Mantan anggota komisi VI DPR Hafiz Thohir/Foto nusantaranews via forum-independen
Mantan anggota komisi VI DPR Hafiz Thohir/Foto nusantaranews via forum-independen

NUSANTARANEWS.CO – Gagasan untuk menyatukan berbagai perusahaan BUMN dalam satu matra lahir dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Sistem yang biasa disebut dengan Super Holding itu disebutkan akan menambah produktifitas perusahaan-perusahaan yang dimiliki negara.

Seiring dengan mengemukanya rencana tersebut, berbagai tanggapan kritis muncul dari sejumlah kalangan. Terutama dari para anggota DPR yang selama ini tampil mengawasi jalannya pemerintahan.

Mantan anggota komisi VI DPR Hafiz Thohir menyatakan pandangannya yang tidak sejalan dengan Rini. Ia justru menuding penerapan kebijakan yang tengah direncanakan Rini malah akan berbenturan dengan konsepsi ekonomi yang diamanatkan dalam UUD 45.

“Super holding itu tidak sesuai dengan UUD 45,” ujar Hafiz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8/20016).

Hafiz menyarankan agar Rini membatalkan rencananya. Bagi dia, konsep holding yang dilandaskan pada kebutuhan perusahaan justru lebih masuk akal.

Hafiz menambahkan, ide super holding tidak memperlihatkan kebutuhan yang sebenarnya dari perusahaan-perusahaan BUMN. Dengan begitu, ia meminta supaya Rini tidak sekedar mengedepankan sisi ambisi pribadinya semata.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

“Holding saja, jangan super holding. Berdasarkan kepada sub bidang yang sama,” tegasnya. (Hatiem)

Related Posts