Ekonomi

DPR: Melalui Penguatan UU Koperasi, Indonesia Siap Hadapi Perang Ekonomi

NUSANTARANEWS.CO – Pemberlakuan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ternyata dinilai belum sepenuhnya dapat menyelesaikan permasalahan regulasi Koperasi. Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menilai perlu adanya Undang-undang Perkoperasian yang baru.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM saat menyampaikan penjelasan pemerintah kepada DPR RI atas penyampaian RUU tentang Perkoperasian di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10) kemarin.

Menanggipi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Demokrat, Azam Azman Natawijana menganggap keberadaan UU Perkoperasian yang baru sangat penting sekali dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan koperasi di tana air. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi nasional selain swasta dan BUMN.

“Mudah-mudahan nanti dengan terbentuknya UU Perkopersian ini bisa meningkatkan pertumbuhan koperasi di Indonesia dan juga bisa memberikan kepercayaan lebih dari pemerintah kepada Kemenkop yang dari waktu ke waktu anggarannya turun terus,” tukas Azam.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Sementara itu, perwakilan dari Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih menyatakan, kehadiran UU Perkoperasian yang baru sangat ditunggu-tunggu sehingga menfatannya diharapkan benar-benar menjadi alat pemerataan kesejaheraan dan memicu timbulnya pelaku usaha baru.

“Kita dalam beberapa dekade baru untuk menimbulkan pengusaha baru sangat sulit sehingga kita ketinggalan dari negara lain, ASEAN terutama. Bahkan kita mencapai standar dari yang mestinya jumlah pengusaha. Melalui penguatan koperasi dalam UU ini kita berharap nanti timbul pelaku-pelaku baru yang bisa kita bersaing di MEA dalam menghadapi ‘perang ekonomi’. Mudah-mudahan kita bisa secepatnya menyelesaikan UU ini,” sebutnya.

Setelah penyampaian penjelasan pemerintah kepada DPR RI atas penyampaian RUU Perkoperasian, selanjutnya Komisi VI DPR akan menggelar rapat kerja dengan agenda penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.

Disamping itu, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis menyampaikan harapan besarnya sembari akan mengupayakan, UU Koperasi tersebut nantinya tidak lagi menjadi objek judicial review.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“sehingga saya kira perlu kita dalam mambahas kita melibatkan sebanyak mungkin pihak-pihak yang bergerak dalam bidang koperasi. Marilah kita sama-sama baik dari DPR dan pemerintah belajar dari pengalaman pahit UU Koperasi yang terdahulu yang telah dicabut sampai ke akar-akarnya oleh MK,” terangnya sekaligus mengakhiri. (Riskiana/Red-02)

Related Posts