EkonomiPolitik

DPR: Kritik SBY soal Tax Amnesty Salah Besar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai salah besar pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Tax Amnesty yang salah sasaran karena hanya mendera rakyat kecil.

Menurut Misbakhun, pernyataan SBY tersebut menunjukkan ketidakpahaman atau kedangkalan pemahaman SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden RI ke-6 dalam keberhasilan Tax Amnesty di Indonesia.”Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY,” ujar Misbakhun melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2017).

Misbakhun mengatakan, sejak awal Tax Amnesty di Indonesia mempunyai 2 tujuan, yaitu Deklarasi atas aset di dalam negeri, dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri untuk memperlebar tax base sehingga tax ratio di Indonesia meningkat.

“Perlu juga pak SBY mengerti bahwa Tax Amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut Tax Amnesty. Keberhasilan Tax Amnesty Indonesia sudah diakui OECD, Bank Dunia, dan IMF. Bahkan Tax Amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan Tax Amnesty,” kata Misbakhun.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Menurutnya, pencapaian uang tebusan dari Tax Amnesty masih terus meningkat, karena tahap 3 tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017. Dikatakannya harta yang dideklarasikan juga  mencapai hampir 5.000 triliun dan repatriasi hampir mencapai 150 triliun.

“Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional,” ucap dia.

Ia mengatakan, Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah 4,8 miliar mendapatkan keistimewaan di Tax Amnesty di Indonesia karena tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode tax amnesty berlaku. Sehingga  UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

“Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh,” ungkapnya.

Misbakhun menjelaskan, sebagai sebuah undang-undang pelaksanaan tax amnesty yang sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya masih bisa dicapai, sehingga penilaian yang dilakukan SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

“Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program tax amnesty bila belum ikut tax amnesty,” tutur Misbakhun.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 105