HukumOpiniPolitik

DPR-KPK Bersitegang, Hak Angket Mesti Ditolak

Oleh: Ghufron AM*

Tesis bahwa energi politik lebih kuat tinimbang energi hukum dapat kita lihat akhir-akhir ini. Hak Anggket KPK yang telah diketok palu DPR RI pada Jumat (28/4/2017) lalu melahirkan kegetiran. Sikap anggota pengusungpun ramai-ramai ditolak terpilih kembali di periode mendatang.

Ketegangan DPR dengan KPK tidak hanya kali ini terjadi, sebelumnya kedua lembaga negara ini terlibat tegang daripada membangun sinergi positif. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana upaya DPR untuk merevisi Undang-undang KPK gerakan masyarakat untuk menolak revisi Undang-undang tersebut.

Sebagai Negara hukum semua elemen bangsa tentu harus patuh pada segala produk hukum yang berlaku, tidak terkecuali lembaga Negara yang diberikan mandat oleh hukum untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya masing-masing. Semangat KPK dalam pemberantasan korupsi harus kita dukung, dan menjadi harga mati. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislator patut kita junjung tinggi, demi terwujudnya iklim demokrasi yang sehat. Keselarasan dan saling menguatkan (supporting system) sangat dibutuhkan pada kedua lembaga tersebut, justeru bukan sebaliknya yang terlihat saling sandera kepentingan (conflict of interest) seperti sekarang.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Hak angket DPR terhadap KPK bertujuan untuk membuka dugaan skandal mega korupsi E-KTP yang mencatut sejumlah nama anggota DPR. Terkuaknya sejumlah nama anggota dewan bermula dari keterangan Maryam S Haryani di pengadilan. Maryam mengatakan bahwa ia mendapat tekanan dari beberapa “oknum” anggota DPR untuk tidak menyebutkan nama-nama terkait.

Apapun alasannya, KPK adalah lembaga penegakan hukum yang memiliki kewenangan dalam penyidikan, penyelidikan dan penuntutan yang bersifat rahasia terhadap suatu kasus yang ditangani. Apabila hak angket bertujuan untuk membuka rekaman penyidikan Maryam S Haryani maka KPK memiliki hak untuk menolaknya. Terlebih kasusnya sedang berjalan di pengadilan.

Selain itu, hak angket tidak memiliki dampak hukum dalam kasus tersebut. Sebaliknya akan memperkeruh suasana dan citra DPR akan semakin tercoreng dimata publik. Kepercayaan publik terhadap anggota dewan pun semakin menipis disebabkan adanya kepentingan parsial dalam setiap keputusan yang dibuatnya. Jika hak angket diteruskan maka anggota DPR harus menerima konsekuensi politik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

DPR sesuai fungsinya salah satunya memang memiliki kewenangan membuat hak angket. Namun demikian, untuk menjalankan hak angket DPR tentunya harus mengikuti prosedur yang yang sudah ditentukan undang-undang. Salah satu prosedur misalnya DPR melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait terlebih dahulu. Apabila tiga kali pemanggilan tidak terpenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR bisa menentukan kebijakan hukum terkait. Hal ini selaras sebagaimana telah diatur di dalam UU MD3 Pasal 73.

Di dalam ketentuan UU MD3 Pasal 73 ayat 3 disebutkan bahwa dalam hal yang sama penggunaan hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menilik pasal tersebut terlintas sebuah pertanyaan, apakah prosedur penyidikan yang dilakukan oleh KPK diduga bertentangan dengan undang-undang? Inilah yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap kebijakan DPR dalam Hak Angket KPK. Dalam frasa “diduga” tentu terdapat indikasi prosedur yang salah. Apabila tidak terbukti, justeru bola panas ini kembali pada DPR itu sendiri.

Baca Juga:  AHY dan SBY Datang di Banyuwangi, Demokrat Obok-Obok Kandang Banteng

Langkah DPR menggulirkan hak angket bukanlah suatu pilihan yang tepat. Bahkan kebijakan tersebut dapat disinyalir sebagai sebagai perlawanan hukum atas sebuah perkara yang sedang berlangsung di pengadilan. Seyogianya anggota DPR bijak dalam menentukan kebijakan hukum dan atau diktum politik lainnya. Tidak serta merta mengeluarkan produk hukum yang justeru melukai hati rakyat di tengah-tengah harapan tinggi pada KPK. Janganglah mengepentingkan ego politik di tengah-tengah melambungnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

*Ghufron AM, alumnus Pascasarjana Ilmu Hukum UII Yogyakarta

Related Posts

1 of 35