Hukum

DPR Kaji Soal Penguatan BNPT

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Azis Syamsudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji dan menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait masukan-masukan seputar revisi Undang-Undang (UU) Terorisme.

Menurut Azis, salah satu poin masukan tersebut adalah seputar penguatan peran kelembagaan, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Misalnya penguatan lembaga, tentang legalitasnya itu pasal 43b, kemudian penguatan dalam hal penindakan ataukah pencegahan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Selain penguatan di internal BNPT sendiri, Azis menyebutkan, ada juga masukan untuk memperkuat koordinasi BNPT dengan lembaga-lembaga terkait misalnya saja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan menjadikan BNPT sebagai Leading Sector.

“Dalam hal struktur, koordinasi antar lembaga, maka leading sektornya mau diberikan kemana,” ujarnya.

Di samping itu, Azis mengatakan, perlu juga ada penguatan dari segi regulasi atau payung hukumnya. Misalnya saja dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi UU.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Kemudian peningkatan dalam hal Perpres 2010 dan 2012 untuk ditingkatkan menjadi UU untuk penguatan koordinasi antar kelembagaan yang tercantum dalam pasal 43b tersebut,” katanya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 499