Ekonomi

DPR Ingatkan Perusahaan untuk Bayarkan THR Karyawan

ILUSTRASI/Foto via Madiunpos
ILUSTRASI/Foto via Madiunpos

NUSANTARANEWS.CO – DPR Ingatkan Perusahaan untuk Bayarkan THR Karyawan. Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, meminta kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai imbauan pemerintah agar diberikan dua minggu sebelum hari raya keagamaan atau tepatnya pada hari Selasa (21/6/2016) ini.

“Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan hari raya idul fitri jauh-jauh hari. Meskipun, merujuk Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 4, THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang lebaran,” ungkap Okky kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Okky juga mengingatkan kembali bahwa dalam aturan baru yang tertuang di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini, yakni pekerja yang baru sebulan bekerja juga telah berhak menerima THR. “Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekuen. Sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Selain itu, Okky juga mendorong Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan jajaran di bawahnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan.

Idealnya, lanjut Okky, Kemenaker melakukan langkah pro aktif untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan. Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi.

“Terkait dengan denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan serta abai dalam pembayaraan THR, Kemenaker harus menegakkan aturan tersebut secara konsekuen. Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas, tapi nihil dalam implememtasi di lapangan,” ujar Okky. (Deni)

Related Posts

1 of 3,093