Berita UtamaHukumPolitik

DPR Desak Pemerintah Cabut PP Ormas Asing

NUSANTARANEWS.CO – Saat ini ramai dipergunjingkan munculnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang isinya penuh oleh Warga Negara Asing (WNA). Salah satu ormas yang kini ramai diperbincangkan oleh netizen adalah ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang sejumlah foto anggotanya adalah warga Tiongkok menjadi viral di sosial media (sosmed).

Munculnya ormas FBI dan lain sebagainya itu didasari adanya pelonggaran aturan atas dikeluarkannya aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2016 lalu.

Melihat bebasnya ruang gerak WNA di Indonesia, Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani pun meminta agar pemerintah tidak sembarang untuk memberikan izin. Mengingat peran ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa menjadi alat intelijen dalam memata-matai negeri ini.

“Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin. Terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh WNI,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/16).

Baca Juga:  Jokowi Tunjuk Adhi Karyono Pj Gubernur Jatim, Gus Fawait: Birokrat Cerdas Dan Berpengalaman

Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra ini, jika ada publik yang mengecam keberadaan ormas-ormas WNA itu, maka lebih baik pemerintah segera menarik PP tersebut. “Kalau perlu dibatalkan saja. Karena memang menurut hemat saya tidak perlu ada ormas asing,” ujar Muzani tegas.

Sedangkan terkait keberadaan Undang-Undang (UU) Ormas yang menjadi acuan PP tersebut, Muzani pun mengaku bahwa dirinya tidak akam segan-segan meminta agar DPR untuk segera merevisinya.

“Kalau memang UU-nya sudah ada ya harus dibatasi perihal ruang gerak asing itu,” katanya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 168