Hukum

DPO KPK Miryam S Haryani Ada di Bandung

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani, Aga Khan mengkritik KPK menetapkan kliennya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, kata Aga, Miryam tidak sedang melarikan diri.

Aga memastikan Miryam sedang berada di Indonesia, tepatnya di Bandung Jawa Barat.

“Saya pastikan Miryam ada di Indonesia. Ada di Bandung, Jawa Barat,” ujar Aga saat melakukan keterangan pers di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Simak: Kuasa Hukum Pastikan Miryam S Haryani Masih Di Indonesia

Aga mengatakan komunikasi yang dilakukan antara dirinya dengan Miryam menunjukkan kondisi kliennya itu dalam keadaan sehat. Hanya saja, kata Aga, Miryam membutuhkan tempat untuk menenangkan diri.

“Saya rasa dia harus tegar,” jelasnya. (Baca: Miryam Kabur ke Luar Negeri, Imigrasi Kecolongan?)

Aga mengau kecewa KPK kurang akomodatif. Sebagai kuasa hukum, lanjut Aga, dirinya tidak pernah dihubungi oleh KPK dalam setiap keputusan hukum yang ditetapkannya kepada Miryam.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Aga memastikan, pihaknya akan menyerahkan kliennya jika diminta dengan baik dan benar.

“Kita juga saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan,” ucapnya.

Simak: Ditetapkan Sebagai Buron, Ini Reaksi Miryam Haryani

Pewarta: Achmad Hatim
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 42