Lintas NusaPolitik

DPD RI: Calon Kepala Daerah Tunggal Mengancam Demokrasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyayangkan peningkatan calon kepala daerah tunggal pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017. Menyoroti hal itu, Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan Pilkada Serentak 2017 berlangsung baik, meskipun masih terdapat sejumlah persoalan. Diantaranya adalah fenomena calon kepala daerah tunggal yang menunjukkan tren peningkatan. Tren pilkada dengan calon tunggal meningkat di 2017, evaluasi dari pemerintah sudah berjalan dengan baik di 101 daerah pemilihan meskipun terdapat calon tunggal di beberapa daerah.

Menurut Muqowam, calon tunggal yang terdapat di 9 daerah  mengancam nilai-nilai demokrasi karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat. Ke depan, DPD meminta Pemerintah dan (Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat aturan minimal ada 2 pasangan calon dalam proses pemilihan agar pemilihan lebih demokratis.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Masalah calon tunggal saya kira sudah dapat dijawab dengan Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru, akan tetapi di lain tempat masalah pengawasan Pilkada harus didukung adanya regulasi baru, masih banyak permasalahan di situ,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (07/03/2017).

Contohnya, Muqowam menyebutkan, pelaksanaan pilkada di Pati, Jawa Tengah, dimana terdapat tim sukses atau relawan yang mendukung untuk memilih kotak kosong, bahkan mengumpulkan suara yang cukup tinggi melawan calon pasangan tunggal.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Maluku Nono Sampono, berharap agar kualitas demokrasi semakin baik. Untuk itu, harusnya dalam Pilkada jangan sampai ada calon pasangan tunggal.

“Harusnya ada lawan jangan calon tunggal melawan kotak kosong, ini kalau pertandingan ibaratnya menang Walk Out, harus disepakati minimal ada 2 calon pasangan, agar demokrasi lebih baik jangan ada kotak kosong,” ujarnya.

Adapun, sembilan daerah yang menggusung pasangan calon tunggal itu adalah Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Menanggapi hal itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan pilkada serentak tahun 2017 yang berlangsung di 101 daerah berjalan lebih baik. Pernik-pernik yang terjadi masih dalam tahap wajar dan masih bisa diselesaikan.

“Akan tetapi kami juga sepakat dengan DPD bahwa seyogyanya jangan sampai ada pasangan calon tunggal, berarti demokrasi kurang, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” katanya.

Mengenai pilkada yang memenangkan kotak kosong, Tjahjo menjelaskan bahwa hal itu telah diatur oleh UU. Prosesnya adalah jika  pasangan calon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, pasangan tersebut menang. Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, pilkada di daerah tersebut akan diulang dari awal lagi.

“Itu artinya, partai-partai masih bisa mengubah dukungan dan calon kepala daerah independen masih bisa ikut,” ujarnya.

Penulis/Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 42