Ekonomi

DPD Minta Pemerintah Cegah TKI ILegal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk membahas masalah TKI. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood, dan dihadiri oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Dalam rapat kali ini, Nusron mengungkapkan bahwa penempatan TKI ke luar negeri bagi Indonesia merupakan keniscayaan dan tidak mungkin dapat dihentikan, sebab hal ini menyangkut kelangsungan dan kebutuhan hidup seseorang.

“Jumlah angkatan kerja Indonesia setiap tahun mencapai 2,8 juta, dengan kualitas pendidikan angkatan kerja tersebut sebanyak 63%-68% merupakan lulusan sekolah dasar atau sekolah menengah pertama,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, menurut Nusron, hanya sekitar 1,5 juta angkatan kerja yang terserap pada lapangan kerja yang ada di Indonesia. Tak ada cara lain bagi 1,3 juta angkatan kerja lainnya kecuali mencari pekerjaan di tempat lain yaitu luar negeri.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

“Dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sudah dapat dipastikan TKI di luar negeri hanya akan memenuhi porsi sektor informal,” ujarnya.

Secara umum, Nusron menjelaskan, persoalan penempatan TKI ke luar negeri di Indonesia mencakup 3 hal, yakni TKI unprocedural (ilegal), moratorium dan overcharging biaya. Kasus TKI unprocedural banyak terjadi pada TKI di Malaysia, lamanya proses administrasi prosedural, mahalnya biaya menjadi alasan penguat munculnya kasus TKI unprocedural.

“Solusi terhadap TKI unprocedural adalah pemutihan. Solusi ini telah mendapat respon positif dari pemerintah Malaysia,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPD Provinsi NTT Abraham Liyanto menyampaikan bahwa yang terpenting adalah bagaimana cara pemerintah untuk mencegah yang ilegal dengan cara mempermudah prosedur yang legal. Ia mengusulkan agar seluruh biaya pengurusan kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, surat izin suami hingga paspor ditanggung oleh Pemerintah  dan bukan menjadi tanggung jawab PPTKIS.

“PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) seharusnya hanya menjadi semacam travel biro saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Di kesempatan yang sama, Senator dari Sulawesi Tenggara, Delis Julkarson Hehi mendukung program pemerintah untuk memprioritaskan penempatan TKI formal sebanyak 70 persen. Namun demikian, persoalannya adalah pada sertifikasi dan akreditasi TKI tersebut.

“Sertifikasi dan akreditasi menjadi jaminan yang memastikan kualitas SDM TKI formal terstandard secara internasional,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan para senator, Nusron menjelaskan bahwa dua sektor tenaga kerja yang diharapkan oleh pemerintah menghasilkan devisa adalah hospitality dan kesehatan, yang sangat rendah resikonya.

“Namun faktanya, TKI yang paling banyak diinginkan oleh pasar kerja di luar negeri adalah pranata rumah tangga dan anak buah kapal, yang memiliki resiko tinggi dan penuh dengan isu politik,” katanya.

Selain faktor sertifikasi dan akreditasi standar internasional yang sebagian besar tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan formal maupun informal di Indonesia. Ketidakmampuan atau kekuranglancaran terhadap bahasa internasional seperti Bahasa Inggris, Perancis, Jepang maupun Cina menyebabkan TKI kalah bersaing dengan negara tetangga.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Atas hal ini BNP2TKI meluncurkan program subsidi pelatihan bagi 5000 angkatan kerja untuk pasar kerja formal di luar negeri, yang dipastikan juga untuk daerah,” ungkap Nusron menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 421