Hukum

Dituntut 9 Tahun Penjara, Mantan Politisi Golkar; Itu Tidak Adil

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Budi Supriyanto. Agenda kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa kasus suap dalam proyek pembangunan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Dalam pledoinya menyampaikan bahwa dirinya diperlakukan tidak adil oleh KPK. Hal tersebut disampaikannya saat membandingkan tuntutan jaksa terhadapnya dengan para terdakwa lainnya di kasus yang sama. Misalnya seperti Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir.

Dimana jaksa penuntut umum hanya menuntut mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan, dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah mejalani hukuman pokok.

Selanjutnya, dua anak buah Damayanti, yakni Dessy dan Julia masing-masing hanya dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Terakhir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Jika kita lihat tuntutan pidana saya dan para terdakwa lainnya, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir, tampak ketidakadilan terhadap diri saya,” kata Budi di Jakarta, Kamis, (3/11/2016).

Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara itu mengaku berasa disambar petir disiang bolong saat mendengar tuntutan tersebut.

“Dengar tuntutan itu serasa disamber petir di tengah siang bolong dan saya beristigfar,” kata Budi.

Sebelumnya eks anggota DPR RI Budi Supriyanto dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Budi dinilai jaksa penuntut umum KPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Budi bersama dengan eks anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menyetujui program aspirasi akan disalurkan buat pembangunan infrastruktur jalan di wilayah BPJN IX Maluku yang dipimpin Amran Hi Mustary. Budi juga memenuhi permintaan Amran menyalurkan program aspirasinya. Dengan kompensasi fee 6% dari nilai proyek.

Selanjutnya, Budi menyetujui pengurusan fee bakal diurus anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Usai kesepakatan pada Desember 2015 di salah satu rumah makan di Solo Budi menyetujui program aspirasinya di Maluku bakal dikerjakan Abdul Khoir. Budi bersama-sama dengan Damayanti, Julia dan Dessy telah menerima uang sejumlah Sin$ 404 ribu dari Abdul Khoir.

Adapun perinciannya, Budi mendapatkan Sin$ 305 ribu sedangkan Damayanti, Julia dan Dessy menerima masing-masing Sin$ 33 ribu.

Meski Budi sudah mengembalikan uang itu kepada KPK kurang dari 30 hari, tapi tindakan Budi dinilai sudah melakukan korupsi. Hal itu lantaran Budi mengembalikan uang saat Damayanti, Julia dan Dessy tertangkap KPK.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Dalam surat tuntutan, Budi diberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang tengah giat memberantas korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif serta perbuatan terdakwa turut menyebabkan dibatalkannya pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara.

Sementara, Budi diringankan karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga. (Restu)

Related Posts

1 of 3,069