Berita UtamaHukumPolitik

Dituduh Melanggar Pasal ini, 10 Tokoh Aksi 212 Ditangkap

NUSANTARANEWS.CO – Isu akan adanya makar dalam Aksi Super Damai 2 Desember berhembus sejak beberapa hari lalu. Dugaan akan terjadi Makar, pertama kali dinyatakan oleh Kapolri Tito Karnavian.

Dugaan itu berlanjut pada penangkapan terhadap 10 tokoh aksi 212 pada Jumat (2/12/2016) dini hari di lokasi yang berbeda-beda.

Baca: Mabes Polri Benarkan 8 Orang Ditangkap Sebelum Demo 212

Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Mabes Polri), Irjen Pol Boy Rafli Amar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 10 sejumlah orang sebelum Aksi Bela Islam III dimulai berlangsung. Namun, Boy mengatakan, dirinya belum mengetahui siapa saja yang ditangkap tersebut.

Adapun 10 orang yang ditangkap dan sedang diamankan adalah sebagaia berikut:

1. Ahmad Dhani berdasakan pasal 207 KUHP ditangkap di hotel San Pasific

2. Eko ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan berdasakan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP

3. Adityawarman ditangkap di rumahnya berdasarkan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP

4. Kivlan Zein dikenakan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya, komplek Gading Griya Lestari blok H1 -15 Jalan Pegangsaan Dua

5. Firza Huzein pasa 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di hotel San Pasific, jam 04.30

6. Racmawati ditangkap di kediamannya, jam 05.00

7. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00

8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur saat ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus.

9. Jamran berdasar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.

10. Rizal kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.

Atas penangkapan terhadap sejumlah tokoh aktivis tersebut di atas melahirkan pertanyaan dari berbagai pihak. Pertanyaan tersebut salah satunya diutarakan oleh pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

“Saya kira polisi bertindak itu harus punya alat bukti. Menuduh makar juga itu tidak mudah,” katanya Bambang kepada media beberapa saat lalu. (kiana)

Related Posts

1 of 22