HukumPeristiwa

Ditolak Pimpinan, Alasan Amien Rais Batal ke KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo membenarkan bahwa Amien Rais batal datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (5/6/2017). Ada sejumlah alasan yang membuat Amien batal datang ke markas Agus Rahardjo CS ini.

Salah satunya karena pimpinan KPK menolak untuk bisa bertemu dengan Amien. Informasi tersebut didapatkannya setelah melakukan pembicaraan dengan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

“Saya sudah memperoleh penjelasan dari mas Febri bahwa memang pimpinan KPK belum bisa ketemu dengan Pak Amien, sehingga hari ini pak Amien tidak kesini,” ujar Drajad di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Drajad menjelaskan tujuan utama Amien datang ke KPK adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan disebutnya nama Amien oleh jaksa penuntut umum KPK di dalam sidang kasus alkes dengan terdakwa Siti Fadillah Supari.

Dengan adanya penolakan ini, Drajad mengatakan, Amien Rais batal mendatangi Gedung KPK. Padahal, kata Drajad, Amien sudah berada di sekitar Gedung KPK.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Pak Amien berada tidak jauh dari sini. Jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau dimintai keterangan pak Amien langsung meluncur kesini, tapi kalau pimpinan KPK belum bisa berikan keterangan yah cukup kami yang kesini,” kata Drajad.

Diketahui Drajad didampingi oleh sejumlah petinggi PAN lainnya, seperti Waketum PAN yang juga merupakan anak Amien yakni Hanif Rais serta Anggota PAN Saleh Partaonan Daulay. Drajad menambahkan, sebelum bergegas Amien menyampaikan jangan lupa untuk menanyakan kepada KPK kapan kira-kira Amien bisa memberikan keterangannya di KPK.

“Pak Amien cuma bilang kapan kira-kira beliau bisa berikan keterangan di KPK, kalau bisa jangan ketika beliau sengan umrah. Sehingga tidak muncul kesan beliau itu lari tidak bersedia memberikan keterangan,” pungkasnya.

Pantauan Nusantaranews.co di lokasi mereka tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.35 WIB dengan menggunakan Mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan Nopol B 2 DZ. Setibanya mereka dilokasi, mereka pun langsung diarahkan ke ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Kemudian sekitar satu jam tiga puluh menit mereka di Dumas, mereka pun dipersilakan untuk menemui Humas KPK. Diruang tersebut mereka mendapatkan penjelasan dari petugas setempat.

Adapun uang yang mengalir ke Amien Rais itu terungkap dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap Siti Fadilah Supari. Siti dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Menurut jaksa, berdasarkan sejumlah fakta persidangan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap PAN (Partai Amanat Nasional).

Keuntungan yang diterima sejumlah pihak swasta itu diduga mengalir kepada Ketua Umum PAN yakni Amien Rais. Hal tersebut terbukti catatan rekening Amien Rais yang sebanyak enam kali menerima transfer uang.

Pertama, Amien Rais menerima uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang mendapatkan Rp 6,1 miliar kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 229