Hukum

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani mengajukan praperadilan atas langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aga Khan.

“Iya benar (sudah ajukan praperadilan) atas penetapan tersangka pada klien saya yang dilakukan KPK,” ujar Aga Khan saat dihubungi Nusantaranews.co di Jakarta, Selasa, (25/4/2017).

Kemudian Aga menjelaskan, praperadilan telah diajukan ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, (21/4/2017) lalu. Namun majelis hakim belum menentukan waktu sidangnya.

“Praperadilan ke PN Jaksel diajukan pada Jumat lalu. Belum keluar (jadwal sidangnya),” ucapnya.

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 April 2017 lalu.

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti pengacara Elza Syarief, kemudian Farhat abas. Bahkan Miryam juga sudah seringkali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun Ia selalu mangkir.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 217