Hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka; Dahlan Iskan Resmi Di Bui

NUSANTARANEWS.CO – Kamis (27/10/2016) mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Penetapatan Dahlan Iskan (DI) ini menyusul dugaan kasus korupsi yang dilakukannya terkait penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Propinsi Jawa Timur.

Sesuai keterangan pers, Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan bahwa DI selaku Dirut PT PWU periode 2000-2009 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka DI akan dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Surabaya selama 20 hari kedepan,” ujar Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada teman-teman wartawan.

Hal serupa juga diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Edy Birton yang mengatakan proses hukum terhadap ID dilakukan sesuai ketentuan. Bahkan dirinya juga mengaku tak ada  sangkut paut dengan ‘rekayasa’ ID sebagai tersangka.

“Ini murni penegakan hukum. Pak Dahlan mengakui menandatangani penjualan aset,” ujar Edy.

Sementara itu, DI dalam pengakuannya di depan awak media, mengaku dirinya tak heran dengan penetapan sebagai tersangka. DI menjelaskan kepada wartawan jika dirinya memang sudah lama jadi incaran penguasa yang tak menginginkan dirinya. (Adhon/Red-03)

Related Posts

1 of 10