Hukum

Diserahkan ke Jaksa, Saipul Jamil Segera Diseret ke Meja Hijau

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Saipul Jamil, Halim Darmawan mengatakan, hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kliennya yakni Saipul Jamil telah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Selanjutnya kita lihat pelimpahan ke persidangan. Hanya itu saja. Terkait tanggal sidang, tergantung jaksa dan pengadilan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,” ujar Halim di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4/2017).

Sementara itu, terkait pemeriksaannya hari ini, Halim mengklaim, Ipul telah menjalankan pemeriksaan dengan baik dan kooperatif.

KPK menetapkan mantan suami Dewi Persik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi pada Desember 2016.

Ipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 11