HukumPolitik

Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP Rp 5,9 Triliun, Akom: Sejak Awal Saya Tidak Terlibat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin yang juga mantan Ketua DPR diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pria yang sering disapa Akom itu diduga menerima uang 100.000 dollar AS dalam proyek multiyears senilai Rp 5,9 triliun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Menurut jaksa KPK, uang kepada Akom diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar. “Uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi,” ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menanggapi hal itu, Ade Kommarudin membantah bahwa dirinya telah terlibat. “Saya tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP. Karena sejak awal saya tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek,” ujarnya dalam keterangan pers.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Namun menurutnya, penyangkalan itu dianggap wajar karena kapasitasnya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II.

Akom menjelaskan, sampai saat ini belum bisa memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus ini karena belum membaca secara detail dokumen dakwaan. Namun berdasarkan pemberitaan, ia ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang haram tersebut.

Akom mengaku sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut perihal kasus ini pada saat itu. “Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak,” ucap Akom.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Reorter: Richard Andika

Related Posts

1 of 211