HukumTerbaru

Disanksi Oleh Komite Etik, Saut Situmorang Menangis

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik untuk Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait pernyataannya yang menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam satu acara Talk Show di TV One Benang Merah bertajuk “Harga Sebuah Perkara” pada 5 Mei 2016 lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Komite etik itu terdiri dari tujuh orang yakni, Syafi’i Maarif sebagai Ketua, kemudian Imam Prasodjo sebagai Sekretaris, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata. Komite itu dibentuk pada Juli lalu dan telah bersidang selama 4 kali untuk menindaklanjuti laporan dari pengurus HMI dan KAHMI ke Deputi PIPM KPK.

“Pemeriksaan ini bersifat maraton dan keputusan itu berdasarkan bersama,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).

Berikut sanksi yang diberikan Komite Etik terhadap Saut yang dibacakan oleh Syafi’i Ma’arif

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Mengingat dan memperhatikan UU NO 30 tahun 2002 tentang KPK No 7 tahun 2013 september 2013 serta UU lain, Komite Etik menjatuhkn ptusan yang bersifat final sebagai berikut:

1. Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang yaitu melanggar peraturan KPK No 7 tahun 2013 tanggal 30 Sept 2013 dan oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yaitu terperiksa ss harus memperbaiki tindakan dan perilaku yaitu :

a. Menjaga seluruh sikap dan tindakan dan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK,

b. Tidak bersikap diskriminatif atau menunjukan keberihakan atau melakukan pelecehan pada siappun klompok atau lembaga apapun berdasarkan ras/agama/kebangsaan/mental/usia/status ekonomi dalam kebangsaan tugas,

c. Bersikap lebih hati-hati dalam lingkup hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menganggu kemandirian dan independensi kondusif,

d. Mengutamakan dan mematuhi komisi ttg pengambilan kuputusan secara kolektif dan kolega,

e. Menarik secara tegas apa yang patut, pantas dan layak dilakukan dengan apa yang tidak layak, tidak pantas, dan tidak patut dilakukan,

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

2. Memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini.

Pria yang akrab disapa Buya itu menceritakan bahwa selama proses pemeriksaan Saut Situmorang cukup kooperatif bahkan dalam beberapa kali pertemuan, Saut tampak menangis tanda menyesali perbuatannya.

“Adapun keputusan ini yakni berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan tentang pelanggaran kode etik dari direktur pengawasan internal KPK pada tanggal 08 Jun 2016 yang terdiri dari keterangan terkait, pendapat ahli dan dokumen-dokumen lainnya serta keterangan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sendiri,” ungkapnya.

Buya berharap dengan adanya kejadian seperti ini, kedepannya lembaga antikorupsi ini bisa lebih tenang, kompak, maju dan tentunya tidak ada lagi hal-hal seperti ini. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,050